Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Bulak Kabupaten Indramayu
Implementation of the Village Financial System (SISKEUDES) seen from the Dimensions of the Implementation Environment and Policy Content
DOI:
https://doi.org/10.54144/govsci.v3i1.14Kata Kunci:
Village Development, SISKEUDES , ADDAbstrak
Pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan desa karena undang-undang desa yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Desa diberikan sumber dana dan kewenangan untuk mengelolanya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam mengelola sumber dana desa, Pemerintah memberikan kebijakan pelaksanaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Dasar pemerintah melakukan permohonan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberi kesempatan untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahan, pengeluaran dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pengelolaan Alokasi Dana Desa sangat rawan manipulasi sehingga SISKEUDES dinilai mampu memberikan dampak positif dari segi pengelolaan keuangan desa dan dana desa, selain itu SISKEUDES juga dinilai berdampak dari segi waktu dan biaya, sehingga untuk menciptakan sistem pengelolaan dana desa. yaitu transparansi dan akuntabilitas.Referensi
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. (2014). Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah Kabupaten Meranti.
Bakker, A. (1986). Metode-metode filsafat. Ghalia Indonesia.
Harmiati, H., Alexsander, A., Triyanto, D., Maya, M., & Riastuti, F. (2020). Analisis Pemetaan Collaborative Governance Dalam Program Keluarga Berencana Di Kota Bengkulu. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 9(1), 65–76.
Kapioru, H. E. (2014). Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 3(1), 101–119.
Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. In Alfabeta. Alfabeta.
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2009). Metodologi Penelitian, Cetakan Kesepuluh. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nazir, M. (1988). MetodePenelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subarsono. (2011). Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Alfabeta.
Triyanto, D., & Efendi, S. (2019). Analisis Penerapan Elektronik Kesehatan (E-Kes) di Puskesmas Rawat Inap Kota Bengkulu. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 9(2), 158–165.
Wahjudin, S. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Reinforcement Action Development.
Regulasi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
Permendes No 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa










