Konsep Desentralisasi dalam Pelayanan Publik
(Studi Kasus Inovasi Samsat Care di Kota Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.54144/govsci.v3i2.31Kata Kunci:
Decentralization, Service Innovation, Samsat CareAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat konsep desentralisasi dalam pelayanan public yang mengambil studi kasus Inovasi layanan Samsat Care di Kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa konsep desentralisasi dalam pelayanan terutama dalam ranah inovasi layanan Samsat Care di kota Makassar telah terlaksana dengan baik. Kolaborasi antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) telah berjalan dengan baik sehingga salah satu dampak positifnya ialah dapat meningkatnkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu bukti bahwa desentralisasi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian suatu daerah, salah satunya dengan inovasi layanan Samsat Care di Kota Makassar.
Referensi
Ardiani, L., Hidayat, K., & Sulasmiyati, S. (2016). Implementasi Layanan Inovasi Samsat Keliling Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Kabupaten Tulungagung). Jurnal Perpajakan (Jejak), 9(1), 1–8.
Asriati, & Sasmito, C. (2016). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor ( Pkb ) Dalam Meningkatkan Pendapatan. Manajemen, 12(2), 112–127. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/233602392.Pdf
Bardhan. (2002). Decentralization of governance and development. Journal of Economic perspectives.
Ismail. (2019). KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Gorontalo Law Review,.
Karim, A. G. (2003). Kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Machfud, S. (2002). Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi fiskal. In Seminar Setahun Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta. Yogyakarta.
Mirzaqon, A., & Purwoko, B. (2015). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Expressive Writing, 1–8.
Nurmiyati, N., Zuhriyati, E., & Noor, M. (2020). Desentralisasi Politik Dalam Ranah Otonomi Daerah (Studi Pada Pemberdayaan Petani Bawang Merah Di Desa Sekuan Makmur Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur). Jurnal Moderat, 6(2), 376–396. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.25157/Moderat.V6i2.3409
Ramdani, A. (2020). Analisis Deskriptif Terhadap Inovasi Layanan Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Jurnal Academia Praja, 3(01), 37–43. Https://Doi.Org/10.36859/Jap.V3i01.141
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Salam, R., Risma Niswaty, A. Muhammad Fajar Maulana, Jamaluddin, & Muhammad Darwis. (2020). Efektivitas Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng. Jurnal Administrasi Publik, 16(1), 12. Https://Doi.Org/10.52316/Jap.V16i1.37
Smith, B. C. (1985). Decentralization, The Territorial Dimension of the State. George Allen & Unwin.
Syamsudin, H. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Yulindaningtyas, D. (2015). Kualitas Pelayanan Kependudukan Terhadap Kepuasan Masyarakat, 4(2), 418–425.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Website:
https://samsatcorner.com/samsat-keliling-makassar.html/jadwal-pelaksanaan-samsat-keliling-makassar (diakses padsa 29 Juni 2022)
https://bapendasulsel.web.id/v1/2018/01/24/inilah-jadwal-samsat-keliling-samsat-makassar/ (diakses padsa 29 Juni 2022)
https://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-makassar/wilayah-hukum/peta-yurisdiksi (diakses padsa 29 Juni 2022)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhammad Reza Fahlevy, Burhanudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










